Polisi Tangkap Pria Asal Pringsewu Penipu Gadai Mobil di Jambi
Font Terkecil
Font Terbesar
PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku penipuan bermodus gadai dan jual beli kendaraan bermotor yang merugikan warga Pringsewu.
Pelaku berinisial RA, 30 tahun, ditangkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (8/5/2026), setelah melarikan diri ke luar provinsi. Ia diduga menipu korban dengan menggadaikan lalu menjual mobil yang masih berstatus fidusia. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengatakan kasus ini berawal dari laporan Deni Septian, 36 tahun, warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.
“Korban melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” ujar Ramon, Senin (11/5/2026).
Peristiwa terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu RA menawarkan mobil Datsun untuk digadaikan senilai Rp35 juta. Korban setuju dan menerima kendaraan beserta STNK. Beberapa waktu kemudian, RA kembali menawarkan agar mobil dibeli penuh seharga Rp40 juta dan menunjukkan dokumen BPKB.
Masalah muncul ketika pihak leasing menarik kendaraan karena masih dalam status pembiayaan fidusia. BPKB asli yang ditunjukkan leasing berbeda dengan dokumen yang dimiliki korban.
RA dua kali dipanggil polisi namun tidak hadir dan melarikan diri. Petugas kemudian melacak dan menangkapnya di Jambi.
Dari pemeriksaan, RA mengaku hanya mencari korban dan mendapat imbalan Rp2,5 juta. Pelaku utama berinisial S masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang.
RA dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat mengecek keaslian dokumen dan status kendaraan ke leasing atau instansi resmi sebelum bertransaksi, terutama jika harga ditawarkan di bawah pasaran.