Polisi Tangkap Dukun di Pati Diduga Perkosa Pasien Berkedok Pengobatan Kesuburan
Font Terkecil
Font Terbesar
Polisi Tangkap Dukun di Pati Diduga Perkosa Pasien Berkedok Pengobatan Kesuburan*
PATI– Polisi menangkap seorang dukun berinisial AS, 42, warga Kecamatan Sukolilo, Pati, atas dugaan pemerkosaan terhadap pasiennya. Korban merupakan perempuan 30 tahun yang datang berobat karena belum memiliki keturunan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, tersangka menggunakan modus pengobatan spiritual untuk meyakinkan korban.
"Modusnya dukun cabul yang korbannya pasien yang susah memiliki keturunan," kata Dika saat konferensi pers di Polresta Pati, Jumat, 8 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi tersebut diduga terjadi tiga kali antara Mei hingga Agustus 2025 di rumah tersangka. Polisi juga mendalami dugaan tersangka merekam perbuatan itu dengan dalih untuk keperluan doa.
Kasus ini terungkap setelah suami korban curiga dan melaporkannya ke polisi pada Desember 2025. Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. ( Red )