Polisi Ringkus 4 Tersangka Curanmor Sindikat Lintas Daerah di Serang, 2 Bawa Senjata Api Rakitan
Font Terkecil
Font Terbesar
Polisi Ringkus 4 Tersangka Curanmor Sindikat Lintas Daerah di Serang, 2 Bawa Senjata Api Rakitan
SERANG – Tim Reskrim Polsek Kramatwatu meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di ruas Jalan Serang–Cilegon, Jumat (15/5/2026) sore. Penangkapan berlangsung dramatis di wilayah Serdang, Kecamatan Kramatwatu, setelah dua pelaku mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial AD (30), HB (30), TO (20), dan JJ (20).
“AD dan HB merupakan eksekutor sekaligus membawa senjata api rakitan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andri Setiawan.
Dari hasil pemeriksaan, AD dan HB diketahui warga Lampung Timur. Sementara TO dan JJ warga Pandeglang yang berperan sebagai joki.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor warga. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para tersangka. Saat penangkapan, petugas menyita dua pucuk senjata api jenis revolver, sembilan butir amunisi, serta dua kunci letter T yang diduga dipakai untuk membobol kendaraan korban.
Kelompok ini mengaku sudah melakukan sekitar 20 aksi pencurian di wilayah Banten, Bekasi, hingga Jakarta. Polisi menduga mereka merupakan sindikat curanmor lintas daerah. Beberapa pelaku juga diketahui residivis kasus serupa.
Video suasana penangkapan yang beredar di media sosial memperlihatkan baku hantam dan baku tembak antara petugas dan pelaku yang sempat melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.( Red)