Kemendagri Tegaskan e-KTP Tak Perlu Difotokopi, Dorong Penggunaan Card Reader
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil menegaskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) tidak lagi perlu difotokopi karena telah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan secara digital.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, pemanfaatan e-KTP seharusnya dilakukan melalui perangkat pembaca (card reader), bukan dengan menggandakan dokumen secara manual. Praktik fotokopi e-KTP dinilai sudah tidak relevan dengan sistem identitas berbasis teknologi yang digunakan saat ini. Kemendagri mengimbau seluruh lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, menghentikan kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dalam layanan administrasi karena dinilai tidak efisien dan berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Pemerintah mendorong integrasi data antar lembaga agar pelayanan publik dapat dilakukan secara digital dan terhubung langsung antar sistem, sehingga tidak lagi bergantung pada proses manual. ( Red ).