DPR Sahkan Revisi UU Polri, Proses Reformasi Kepolisian Masuk Babak Baru
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat resmi menyetujui revisi Undang-Undang Polri untuk dibahas lebih lanjut. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna Rabu, 20 Mei 2026, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan tertulisnya. RUU ini merupakan usulan inisiatif dari Komisi III DPR yang bertujuan mengubah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah DPR ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sebelumnya diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto awal Mei lalu. Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa revisi UU Polri dan aturan turunannya perlu segera dilakukan agar kepolisian bisa beradaptasi dengan kebutuhan hukum dan pelayanan masyarakat saat ini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut revisi UU Polri masuk daftar prioritas pembahasan DPR. Menurutnya, pembahasan harus selesai sebelum masa reses agar tidak berbenturan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026.
Soedeson menegaskan, DPR menargetkan penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana lebih dulu supaya KUHP dan KUHAP bisa berjalan sesuai jadwal. Setelah itu, fokus pembahasan akan dialihkan ke revisi UU Polri.
Dengan disetujuinya RUU ini menjadi usulan DPR, pembahasan lebih lanjut akan masuk ke tahap pembicaraan tingkat I bersama pemerintah. ( Red )