BREAKING NEWS

Calon Suami dari Aplikasi Kencan Diduga Bawa Kabur Motor Calon Istri di Temanggung



TEMANGGUNG - Seorang perempuan berinisial D, warga Kelurahan Kertosari, Temanggung, diduga menjadi korban penipuan oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. Sepeda motor milik korban raib setelah dibawa kabur oleh tersangka.

Tersangka berinisial ASD, 29 tahun, warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Temanggung pada 15 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Temanggung. 

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. ASD diduga membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik D.

Menurut polisi, perkenalan keduanya bermula di aplikasi OMI pada akhir Maret 2025. Komunikasi yang intens berlanjut hingga ASD memacari korban dan menjanjikan pernikahan yang dijadwalkan pada 22 Juni 2025. ASD bahkan datang ke Temanggung untuk membuat kesan serius terkait rencana lamaran.

"Pelaku menjanjikan akan menikahi korban, namun kemudian dibatalkan. Pelaku justru membawa kabur motor Honda PCX milik korban," ujar AKP Didik, Selasa 15 Agustus 2025.

Motor tersebut kemudian dijual di Kudus seharga Rp12 juta. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar pinjaman online dan membiayai judi online. 

Polisi menyebut ASD berstatus karyawan swasta dan belum menikah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim menambahkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sementara motor milik korban yang sudah dijual masih dalam pencarian. ( Red )

-