Beban di Pundak Kepala Desa: Antara Tanggung Jawab Besar dan Gaji Tak Sebanding
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA - Jabatan kepala desa sering dianggap hanya urusan administrasi di balai desa. Padahal di balik itu, ada beban berat yang dipikul setiap hari, melampaui batas waktu kerja normal. Sebagai pemimpin terdepan, kepala desa bertanggung jawab atas administrasi, sosial, hingga urusan hukum warganya.
Beban itu bukan sekadar kiasan. Di satu sisi, kepala desa mengelola Dana Desa yang jika sedikit saja salah administrasi bisa berujung jerat hukum.
Di sisi lain, ia dituntut melayani warga 24 jam, menengahi konflik tanah, bahkan menghadapi protes dan unjuk rasa saat dianggap tidak transparan.
Ironisnya, tanggung jawab sebesar itu tidak sebanding dengan gaji yang diterima, sekitar Rp 3 juta per bulan.
*Tanggung Jawab Hukum dan Administrasi Tinggi*
Kepala desa memegang penuh pengelolaan anggaran desa. Regulasi ketat melarang penyalahgunaan wewenang. Satu kesalahan teknis bisa berakibat fatal dan membuat kepala desa rentan terjerat hukum.
*Tekanan Sosial Tanpa Henti*
Warga menuntut layanan tanpa batas waktu. Kepala desa harus menjadi pengaman, pembina, sekaligus penengah konflik, dari sengketa tanah hingga masalah pribadi. Tekanan psikologis pun sering datang bersama protes warga yang meminta kepala desa mundur.
*Pemimpin Serba Bisa, Risiko Tinggi*
Selain mengurus pemerintahan dan pembangunan, kepala desa juga dituntut memberdayakan masyarakat dan menjadi pengayom tanpa diskriminasi. Risiko jabatan pun mengintai. Kepala desa bisa diberhentikan bupati jika tidak mampu bertugas 6 bulan berturut-turut. Beban kerja yang berat kerap membuat mereka jatuh sakit hingga dirawat di rumah sakit.
UU Desa Nomor 6/2014 memang menempatkan kepala desa sebagai pemimpin terdekat dengan warga. Namun kenyataannya, tugas kompleks untuk memajukan desa sekaligus menjaga stabilitas sosial itu sering kali tidak seimbang dengan kesejahteraan yang diterima. ( Red)