Ayah di Klaten Jadi Tersangka Pencabulan 2 Anak Kandung, Beraksi Sejak 2020
Font Terkecil
Font Terbesar
KLATEN – Polres Klaten menetapkan seorang guru berinisial AK (42) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (18/5/2026) sore.
Korban adalah ZAZ (19) dan SKD (15), kakak beradik yang menjadi korban perbuatan ayah kandungnya sejak 2020. Lokasi kejadian tersebar di Yogyakarta, Salatiga, dan Kecamatan Kemalang, Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, kasus ini terungkap setelah tante korban membuat laporan pada Rabu (13/5/2026).
"Tersangka tidak bisa mengelak karena kami menemukan alat bukti yang sangat kuat," ujar Faruk.
Petugas Satreskrim Polres Klaten menangkap AK di kediamannya. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan catatan kronologi kejadian di buku harian kedua korban yang menjadi petunjuk utama. Selama bertahun-tahun, korban mengaku bungkam karena mendapat ancaman kekerasan fisik dari pelaku.
Saat ini kedua korban telah diungsikan ke rumah tante mereka di Salatiga. Polisi berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental korban. Ibu korban juga disebut mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.
AK dijerat Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.