Alvian Maulana Sinaga Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Pacar di Indramayu
Font Terkecil
Font Terbesar
INDRAMAYU, Mantan polisi Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu atas pembunuhan pacarnya, Putri Apriyani, Selasa 12 Mei 2026.
Majelis hakim menilai Alvian terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban.
“Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban,” kata kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, kepada Tribun Jabar, Kamis 14 Mei 2026.
Toni mengapresiasi majelis hakim yang diketuai Ria Agustin, dengan anggota Agus Eman dan Bayu, atas putusan tersebut. Ia juga berterima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Indramayu yang mengawal proses hukum sejak olah TKP hingga persidangan.
Sidang terhadap Alvian dimulai awal Januari 2026.
*Kronologi Kasus*
Putri Apriyani, 24, ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Sabtu 9 Agustus 2025.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB setelah tetangga mencium bau asap dan melihat asap hitam keluar dari ventilasi kamar 9 kos Rifda. Warga kemudian mendobrak pintu dan memadamkan api di atas spring bed tempat korban berada.
“Dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku adalah AMS,” ujar Fajar dalam konferensi pers 26 Agustus 2025.
Alvian ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 23 Agustus 2025, dan dibawa kembali ke Indramayu untuk menjalani proses hukum.( Red )