Sosialisasi Pilkades Serentak tahun 2026, Anita Handayani Berpesan Hindari Politik Uang
Font Terkecil
Font Terbesar
SUARA BERSATU PEMALANG, - Kecamatan Comal mengadakan Kegiatan sosialisasi Pilkades serentak 2026 di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal .
Pada Selasa 21 April 2026.
Hadir dua narasumber, dari Anggota DPRD Pemalang Komisi A yakni Anita Handayani DPRD Fraksi Golkar dan Indriyanto Wakil Komisi A Golkar Pemalang, diikuti Kasi Pemerintahan dan unsur 8 desa, segenap panitia.
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Camat Comal, Muchammad Maksum, yang sekaligus membuka acara.
Dalam sambutannya, muchammad Maksud menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal (pra sosialisasi) yang diinisiasi pihak kecamatan sebagai bentuk kesiapan menghadapi Pilkades serentak yang akan datang.
Untuk Kecamatan Comal sendiri, Pilkades serentak 2026 akan diikuti oleh 16 desa. Sementara secara keseluruhan di Kabupaten Pemalang, sebanyak 173 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut secara serentak.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Anita Handayani, yang memaparkan berbagai materi penting terkait urgensi partisipasi masyarakat dalam Pilkades. Ia menyoroti sejumlah tantangan yang kerap muncul, seperti praktik politik uang, serta pentingnya pemahaman dasar hukum dan bentuk partisipasi aktif masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas demokrasi di tingkat desa. Mari kita sukseskan Pilkades serentak dengan menjaga keamanan, persatuan, dan kondusivitas wilayah,” tegas Anita.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Indianto, turut menyampaikan materi terkait tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menjelaskan bahwa masa jabatan BPD periode saat ini akan berakhir pada 2 Desember 2026, dan pembentukan anggota BPD baru dijadwalkan pada 3 Desember 2026 guna menghindari kekosongan jabatan.
Indianto juga menguraikan fungsi utama BPD, meliputi fungsi legislasi dalam pembentukan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
Menurutnya, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa dan penyelenggaraan program desa.
Dalam konteks Pilkades, BPD memiliki peran strategis, mulai dari kewenangan dalam persiapan pembentukan panitia Pilkades, penyelenggaraan tahapan pemilihan, hingga menetapkan calon kepala desa terpilih. Selanjutnya, hasil penetapan tersebut diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menyukseskan Pilkades serentak 2026, sekaligus menjaga stabilitas dan keharmonisan di lingkungan desa masing-masing," pungkasnya.
Editor: Rudiono