Proyek Keluarga di Balik "Jeruji" Pekalongan: Mengurai Gurita Intervensi Fadia Arafiq
Font Terkecil
Font Terbesar
Proyek Keluarga di Balik "Jeruji" Pekalongan: Mengurai Gurita Intervensi Fadia Arafiq
Pekalongan – Tabir gelap dugaan korupsi menyelimuti Pemerintah Kabupaten Pekalongan kian tersingkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) diduga telah "diracuni" oleh intervensi sistematis Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR).
Dilansir melalui media Sosial Warta Desa, pada Jumat (10/4/2026), Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pekalongan dipanggil ke Gedung Merah Putih untuk memberikan kesaksian.
Mereka adalah ujung tombak birokrasi yang diduga mengetahui bagaimana prosedur baku atau Standard Operating Procedure (SOP) dikesampingkan demi memuluskan jalan perusahaan keluarga sang Bupati.
Modus Operandi: HPS Bocor dan Tender Formalitas
Pemeriksaan para saksi, termasuk Wahyu Kuncoro hingga Evita Kartiajati, fokus pada satu titik: pengondisian proyek. KPK menemukan indikasi kuat bahwa mekanisme PBJ di Pekalongan hanyalah panggung sandiwara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan fakta miris di mana perangkat daerah diduga dipaksa menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Fadia—bahkan sebelum proses lelang dimulai.
Ada dugaan penyimpangan dari prosedur baku. Perusahaan keluarga FAR diberikan karpet merah dengan menyesuaikan penawaran berdasarkan bocoran HPS,” ujar Budi Prasetyo.
Dampaknya fatal bagi iklim usaha di daerah. Perusahaan swasta lain yang memiliki kualitas lebih baik dan harga lebih murah terpaksa "gigit jari" atau mundur teratur karena pemenang tender sudah dikunci untuk kepentingan "Ibu Bupati".
Dinasti dan Konflik Kepentingan
Kasus ini bukan sekadar soal suap, melainkan potret nyata konflik kepentingan yang akut. PT RNB, yang meraup Rp46 miliar dari 20 instansi sejak 2023 hingga 2026, disebut-sebut merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI). Tak hanya itu, nama sang anak, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan), juga terseret dalam pusaran penguasaan proyek ini.
Kejanggalan kian terasa ketika melihat status tersangka. Hingga saat ini, Fadia Arafiq menjadi tersangka tunggal yang mengenakan rompi oranye hasil OTT Maret lalu. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Akbar, yang sempat terjaring OTT dan diperiksa intensif, masih melenggang bebas dengan status saksi.
Catatan Kritis: Mengapa Hanya Fadia?
Meski KPK berhasil memetakan aliran intervensi hingga ke level penempatan tenaga outsourcing, publik tentu bertanya-tanya: Mungkinkah skema masif yang melibatkan 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan ini hanya dijalankan oleh satu orang?
Keterlibatan keluarga besar dalam struktur politik (DPR RI dan DPRD) serta peran birokrat di bawahnya dalam membocorkan HPS seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat aktor intelektual lain maupun pelaksana yang turut menikmati aliran dana.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan bukti dari kesaksian para ASN untuk merampungkan berkas perkara. Namun, yang pasti, kasus ini telah mengonfirmasi bahwa jabatan publik di Pekalongan diduga kuat telah dijadikan alat untuk memperkaya korporasi keluarga dengan menabrak segala aturan birokrasi.
Daftar ASN yang Diperiksa KPK (10 April 2026):
Wahyu Kuncoro (WK)
Yudhi Himawan (YW)
Fahrudin (FH)
Rous Kurnia Dinna (RKD)
Widiyanto (WDY)
Diyah Parawita Rahayu (DPR)
Evita Kartiajati (EK). ( ..)