BREAKING NEWS
 

Oknum Anggota Polres Pemalang Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara atas Dugaan Kasus Penipuan

Oknum Anggota Polres Pemalang Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara atas Dugaan Kasus Pen!puan

PEMALANG - Seorang anggota Polres Pemalang berinisial WT dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan anggota Polri. 

Kasus ini mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp900 juta. 

Selain hukuman pidana, WT juga telah dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang kode etik kepolisian, sehingga statusnya kini resmi bukan lagi anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa WT telah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi PTDH. "Perkara ini telah kami tangani secara serius. 

Briptu WT, yang sebelumnya bertugas di SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan," ujar Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng pada (1/4/2026)

Kasus penipu4n ini bermula dari janji WT kepada para korban untuk meloloskan anak mereka menjadi anggota Polri. 

Namun, uang yang diterima dari korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas jvdi online. Pengadilan menguatkan tuntutan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan tambahan jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan.

Sumber : Humas Pemalang