Keji Seorang Ayah di Ulujami Diduga Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur
Font Terkecil
Font Terbesar
foto ilustrasi
kejadian bejat tersebut sejak 2021 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga Agustus 2025 itu dilakukan dengan ancaman pembunuhan.
Tak hanya itu, terduga pelaku berinisial F tersebut juga diduga telah menjual adik korban yang merupakan anak kandungnya sendiri saat masih berusia satu tahun seharga Rp3,5 juta.
Saat ditemui dirumahnya, pada Rabu (3/12/2025), korban membeberkan, ia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tiri lantaran di ancam akan dibunuh menggunakan pisau.
“Awalnya dipaksa. Kalau tidak mau akan dibunuh. Pakai Pisau,” ucap korban, seorang gadis berusia 17 tahun, saat ditemui di rumahnya, didampingi sang ibu.
Korban yang trauma mengungkapkan sudah tidak ingat berapa kali diperkosa oleh ayah tirinya. Aksi bejat itu selalu disertai ancaman agar tidak menceritakan ke siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya, Kata dia
“Selalu diancam dan tidak boleh ngomong ke siapa-siapa. Kadang di kamar tidur, kadang di kamar mandi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ibu korban baru menyadari kekejian suaminya saat mendengar teriakan minta tolong anaknya dari dalam kamar sekitar pukul 02.00 WIB suatu malam. Saat itu, ia justru tidak bisa membantu karena kamarnya dikunci dari luar oleh pelaku.
“Waktu itu teriak minta tolong tapi saya nggak bisa nolongin. Saya di kamar dikunci dari luar,” cerita ibu korban.
Menurut pengakuannya, F kerap melakukan pemerkosaan saat ia tidak ada di rumah atau sedang tertidur lelap. Karena merasa perbuatan suaminya sudah tak bisa ditoleransi, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang pada awal Oktober 2025 lalu.
Saat melaporkan F Polres Pemalang juga didampingi seorang perangkat desa. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Ashari Pemalang.
Saat ini, F sudah tidak tinggal bersama keluarga. Sang ibu korban tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Pemalang.
Dalam kesempatan yang sama, ibu korban juga mengungkapkan aksi tak berperikemanusiaan lainnya dari F.
Ia mendapati anak kandungnya yang terakhir, yang saat itu berusia satu tahun, telah dijual oleh suaminya ke seseorang di Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, dengan harga Rp3,5 juta.
“Saat itu ada surat bermaterai. Kalau saya mau ambil harus bayar Rp3,5 juta tapi saya hanya punya uang Rp2 juta. Akhirnya dikasihkan,” tuturnya.
Bayi tersebut kini sudah kembali bersamanya, saat ini berusia sekitar 5 tahun. Ibu korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Sementara itu, Urip Basuki, selaku Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, mengaku baru mengetahui informasi ini.
“Belum mengetahui. Terima kasih informasinya, segera kami tindaklanjuti. Tidak ada kata restorative justice untuk kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). tegas Urip.