25 Desa Terjerat Hutang Disebabkan DD Tahap II Tidak Cair
Font Terkecil
Font Terbesar
BATANG -Beredar di media sosial melalui link Batang Update sebanyak 25 desa di Kabupaten Batang dipastikan gigit jari. Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan nilai total mencapai Rp7.599.933.564 dipastikan tidak bisa dicairkan.
Aturan baru dari pusat menjadi penghalang utama yang membuat puluhan desa tersebut kini kebingungan menutupi biaya pembangunan yang telanjur berjalan.
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, mengungkapkan bahwa mandeknya kucuran dana ini merupakan dampak langsung dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
"Jadi, dampak dari PMK 81 Tahun 2025, di mana untuk desa-desa yang per tanggal 17 September 2025 itu belum melengkapi berkas pencairan untuk Dana Desa tahap dua yang non-earmark, itu tidak bisa dicairkan," ujar Handy Hakim saat ditemui di Kantornya, Rabu 31 Desember 2025.
Berdasarkan data Dispermades, ke-25 desa tersebut tersebar di delapan kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:
* Kecamatan Tulis: 6 desa
* Kecamatan Warungasem: 5 desa
* Kecamatan Pecalungan: 4 desa
* Kecamatan Limpung: 3 desa
* Kecamatan Batang: 3 desa
* Kecamatan Banyuputih: 2 desa
* Kecamatan Bandar: 1 desa
* Kecamatan Kandeman: 1 desa
Kondisi ini memicu kepanikan di tingkat desa. Banyak Kepala Desa (Kades) yang telanjur menggunakan dana pribadi atau "nalangi" agar proyek fisik di desa tetap berjalan tepat waktu sebelum akhir tahun.
Sumber: Batang Update.