BREAKING NEWS

Warga Gagalkan Aksi Percobaan Maling Motor di Kajen




Warga Gagalkan Aksi Percobaan Maling Motor di Kajen

PEKALONGAN -Aksi percobaan maling dengan keke rasan yang nyaris menimpa seorang warga di Jalan Raya Gandarum-Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, berhasil digagalkan. 

Salah satu terduga pelaku berhasil ditangkap warga setelah sempat bersembunyi di semak-semak.

Peristiwa menegangkan itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 23.30 wib. 

Korban, Budi Istanto, yang sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Gandarum menuju Paninggaran, dihadang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

"Saat tiba di Jalan Raya Gandarum-Linggoasri, tepatnya di bawah patung macan, korban dihadang oleh dua orang. 

Salah satu pelaku langsung memukul tangan korban dengan tujuan mengambil sepeda motornya," demikian keterangan yang dihimpun.

Korban Budi Istanto, warga Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, sempat turun dari motornya dan bergulat dengan pelaku. Melihat pelaku lain mencoba membawa lari motornya, korban menondong pelaku tersebut dan segera tancap gas menuju tempat aman di arah Paninggaran.

Setibanya di tempat aman, korban meminta bantuan temannya di Desa Gandarum untuk mengecek lokasi kejadian.

"Saat kembali ke lokasi, teman korban melihat satu terduga pelaku sedang bersembunyi di semak-semak. Pelaku kemudian dikejar hingga ke dalam hutan karet dan berhasil ditangkap," jelasnya.

Sayangnya, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang ikut mencari. Anggota Polsek Kajen yang tiba di lokasi segera mengamankan terduga pelaku, TS (30), warga Kalibening, dari amukan warga dan segera membawanya ke RSUD Kajen untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasubsi Penmas Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus percobaan Maling ini dan mengapresiasi keberanian korban dalam mempertahankan harta bendanya.

"Kami telah mengamankan satu terduga pelaku percobaan Maling yang tertinggal di lokasi kejadian.


Pelaku saat ini sedang dalam perawatan medis dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber : Media Sosial