Polisi Tangkap Guru SD Diduga Memperkosa Muridnya di Makasar
Font Terkecil
Font Terbesar
MAKASAR SUARA BERSATU - Polisi akhirnya menangkap IPT (32), guru SD Inpres Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tega perkosa anak didiknya berinisial SKA (12) berkali-kali. Kini dia berstatus tersangka.
Dilangsir dari Media Sosial pada Senin ( 6 /10 ) Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan penetapan tersangka IPT.
Aksi bejat sang guru bermula dari les privat hingga hubungan badan sebanyak tujuh kali dalam sebulan, ungkapnya
Peristiwa itu berlangsung berkali -Kali dari Februari hingga September, dengan rata-rata terjadi tujuh kali setiap bulan dan totalnya diduga mencapai 56 kali.
Tersangka yang merupakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diringkus di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada hari Kamis 2.Oktober 2025.
Kasus ini pun terungkap setelah orang tua korban mendapati percakapan anaknya dengan pelaku di WhatsApp. Belakangan orang tua korban melapor ke polisi dengan didampingi kuasa hukum.
"Dari hasil visum, ditemukan tanda robekan serta perdarahan pada area genital korban yang memperkuat laporan tersebut," ucap Arya.
Arya menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.
"Karena pelaku adalah tenaga pendidik, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," tambah Arya.
Arya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi kesempatan apapun kepada guru bejat tersebut, termasuk upaya restorative justice atau perdamaian.
Sumber : Media Sosial.
