Polres Pemalang Ungkap Kasus Ayah Kandung Hamili Anaknya Sendiri
0 menit baca
SUARA BERSATU PEMALANG -Pelaku: berinisial R (41 tahun), ayah kandung warga Kecamatan Comal, Pemalang.
Korban: perempuan, usia 13 tahun.
Kejadian: korban hamil akibat tindakan pelaku.
Press Release Polres Pemalang pada Rabu (17/9/2025) di Polres Pemalang disampaikan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana
Bagaimana terbongkar: ibu korban memperhatikan perubahan fisik dan perilaku—misalnya nafsu makan meningkat, sering minum air dingin. Setelah diperiksa oleh bidan, diketahui korban hamil kira-kira 6 bulan.
Pelaku sempat buron sekitar 2 bulan sebelum akhirnya ditangkap di rumah kontrakan di Kabupaten Bandung.
Perbuatan yang dilaporkan telah terjadi beberapa kali sejak sekitar November 2024 ketika ibu korban tak berada di rumah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman: penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Rudiono