Diduga Sering Nonton Film Porno Seorang Guru Agama Cabuli Siswinya
0 menit baca
SUARA BERSATU BATANG - Disalin melalui Media Sosial seorang berinisial DMNH, pria berusia 33 tahun ini tertunduk malu usai dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Batang, sejak beberapa hari lalu. Status Pria tersebut sudah beristri dan berprofesi sebagai guru Agama Kecamatan Bawang Kabupaten Batang ini, dia mengakui telah mencabuli salah satu siswinya yang masih di bawah umur.
Ironisnya, pelaku mencabuli korban sebanyak 7 kali pada tahun 2024, dan semuanya dilakukan di lingkungan sekolah.
Tersangka mengaku, kelakuan bejadnya ini didorong hasrat birahi yang memuncak akibat keseringan nonton film Porno.
"Awalnya kami tidak dekat. Namun karena keseringan chatting dan ada obrolan mengarah ke pornografi akhirnya kami akrab.
Ketika ada kesempatan, akhirnya dia saya garap", kata DMNH diruang penyidik unit PPA pada Jum'at (19/9) siang.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kasat Reskrim, AKP Imam Muhtadi didampingi Kanit PPA Ipda Maulidya Nur Maharanti menjelaskan,
selain mengamankan tersangka, pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sebuah karpet.
'Kami juga sudah meminta keterangan dari korban dan para saksi, terutama penjaga sekolah yang sering melihat tersangka sering berada di lingkungan sekolah, diluar jam belajar mengajar" jelasnya.
Diketahui, modus tersangka yang berdomisili di Desa Pujut Tersono ini adalah memanggil korban yang saat itu tengah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler drama di sekolah. Kemudian, tersangka dengan bujuk rayunya mengajak korban untuk melihat film porno, kendati korban berulangkali menolak, hingga akhirnya dipaksa untuk memperagakan adengan yang ditontonnya.
"Korban dibujuk rayu untuk menonton film porno dan adanya ancaman untuk menuruti keinginan pelaku. Oleh karena itu, dengan pasal-pasal yang ada dan keterangan dari para saksi, oknum guru tersebut kami amankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka", imbuh Maulidya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam diruang tahanan Mapolres Batang dan dijerat pasal berlapis tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Batang